Kewajibanyang dibebankan kepada pengelola destinasi wisata. #SatgasCovid19 #IngatPesanIbu #PakaiMasker #JagaJarak #JagaJarakHindariKerumunan #CuciTangan #CuciTanganPakaiSabun. TAGS: # BNPB # Infografis. Baca Juga. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Stunting
Bagaimana perlindungan hukum bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan di lokasi obyek wisata? Siapa yang harus bertanggungjawab apabila itu terjadi? Terima kasih Terima kasih atas pertanyaan dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Di sisi lain, pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko terjadi kecelakaan di lokasi objek wisata dan bukan karena kesalahan wisatawan, maka yang bertanggung jawab adalah penyelenggara pariwisata. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah Pengusaha Pariwisata untuk Memberikan Keamanan Pada PengunjungUntuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan “UU Kepariwisataan”. Adapun lokasi obyek wisata dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepariwisataan dikenal dengan istilah Destinasi Pariwisata“Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.”Pada dasarnya, keamanan suatu destinasi kepariwisataan dari kecelakaan ini menyangkut hak dan kewajiban dari pihak-pihak di dalamnya untuk menjaga kondisi aman dan nyaman. Hak wisatawan salah satunya adalah memperoleh perlindungan hukum dan kemananan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi Pasal 20 huruf c dan f UU Kepariwisataan. Di sisi lain kewajiban pengusaha pariwisata salah satunya adalah memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi Pasal 26 huruf d dan e UU Kepariwisataan. Adapun yang dimaksud dengan "usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi" menurut penjelasan Pasal 26 huruf e UU Kepariwisataan itu meliputi, antara lain wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam contoh usaha pariwisata atau destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi adalah Kebun Binatang Ragunan. Kebun Binatang ini memiliki koleksi satwa-satwa liar di dalamnya sehingga dapat dikategorikan sebagai destinasi pariwisata yang memiliki risiko tinggi. Bersumber dari laman Info Wisata, website yang memberikan informasi tempat wisata di Indonesia, tiket masuk di kawasan Kebun Binatang Ragunan ini adalah Rp4000 untuk dewasa dan Rp3000 untuk anak-anak. Selain itu juga ditambah dengan biaya asuransi sebesar Rp500. Pada umumnya, destinasi pariwisata itu menggunakan jasa pihak ketiga perusahaan asuransi untuk menanggung risiko atas pengunjung apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 26 tersebut dapat dikenai sanksi administratif, antara lain berupa Pasal 63 UU Kepariwisataana. teguran tertulis;b. pembatasan kegiatan usaha; danc. pembekuan sementara kegiatan jika memang Anda sebagai pengunjung telah membayar biaya asuransi yang ditetapkan di destinasi pariwisata yang Anda kunjungi, pertanggungjawaban jika terjadi kecelakaan atau timbulnya kerugian dari suatu peristiwa di kawasan destinasi pariwisata itu telah menjadi tanggungjawab perusahaan asuransi yang penting yang perlu Anda perhatikan sebagai wisatawan yakni Anda perlu melihat kembali seberapa tinggi risiko destinasi pariwisata yang Anda kunjungi. Jika Anda berkunjung ke destinasi pariwisata yang kegiatan pariwisatanya berisiko tinggi, Anda sebagai wisatawan berhak mendapatkan perlindungan asuransi. Biasanya, asuransi ini diberikan bersamaan saat Anda membeli tiket. Langkah Hukum Jika Terjadi Kecelakaan di Tempat PariwisataMeskipun sudah terdapat jaminan keselamatan pengunjung yang tertuang dalam UU Kepariwisataan, namun pemerintah belum mengatur secara detail tentang jaminan tersebut dalam sebuah ketentuan sebagai pelaksana undang-undang yaitu Peraturan Pemerintah. Demikian antara lain yang dijelaskan dalam sebuah penelitian Rancangan Sistem Penilaian Keselamatan Pengunjung Tempat Wisata yang kami akses dari laman Portal Garuda, sebuah laman indeks publikasi praktiknya, jika terjadi kecelakaan yang menimpa pengunjung di suatu destinasi wisata, maka pengunjung dapat menggugat pemilik atau pengelola tempat wisata yang bersangkutan atas dasar perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata memang kecelakaan wisatawan disebabkan oleh kelalaian pengelola tempat wisata dalam membangun tempat wisata yang aman dan kondusif bagi wisatawan, maka pengelola tempat wisata dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum onrechtmatige daad yang dalam konteks perdata diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum berdasarkan pada sebuah artikel yang juga kami akses dari laman Portal Garuda tentang Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata, antara lain dijelaskan bahwa penyelesaian sengketa atau upaya hukum yang dapat ditempuh oleh wisatawan yang menderita kecelakaan atau kerugian di obyek wisata dapat ditempuh melalui jalur damai maupun pengadilan dan di luar cara perdamaian antara pelaku usaha pariwisata dan wisatawan tidak berhasil, salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan adalah melalui jalur pengadilan atas dasar gugatan perbuatan melawan hukum. Hal ini menyangkut kewajiban hukum dari pengelola tempat wisata untuk menyelenggarakan pariwisata yang aman bagi wisatawan. Pada praktiknya, bisa juga penyelenggara wisata digugat atas dasar wanprestasi, bergantung apa yang telah disepakati antara wisatawan dengan penyelenggara pariwisata. Seperti dalam Putusan Mahkamah Agung K/Pdt/2014, Penggugat menggugat atas dasar wanprestasi mengingat bahwa semua customer yang mengikuti aktivitas jenis wisata air pada perusahaan penyelenggara jasa marine sports dilindungi oleh asuransi, hal ini juga terlihat jelas pada brosur yang telah dikeluarkan atas nama Adi Dive & Marine Sport dengan insurance US$ atau 1 miliar dan Tergugat telah berjanji di hadapan Penggugat untuk mengurus asuransi kematian jawaban kami, semoga hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian;3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas pada 8 Mei 2015 pukul Rancangan Sistem Penilaian Keselamatan Pengunjung Tempat Wisata yang kami akses dari laman Portal Garuda, diakses pada 8 Mei 2015 pukul Portal Garuda tentang Penerapan Perlindungan Hukum Terhadap Wisatawan yang Mengalami Kerugian di Obyek Wisata, diakses pada 8 Mei 2015 pukul WIB.
Pelatihanmenghadirkan narasumber dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang, DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Jawa Tengah, serta pengelola destinasi wisata Kandri dan objek wisata Goa Kreo Semarang. Taufiq Nurbakin, yang mewakili Sekda Joko Budiyono, menyambut baik pelatihan itu sebagai langkah mempersiapkan para
Tourisme Montréal un rôle fédérateur sur la scène touristique montréalaise Tourisme Montréal est un organisme privé sans but lucratif qui a pour mission de positionner Montréal parmi les destinations urbaines les plus attractives en Amérique du Nord, reconnue mondialement pour son ouverture, sa vivacité et sa créativité. À ce titre, l’organisation pilote le déploiement de stratégies d’accueil innovantes tournées vers un double objectif assurer une expérience de qualité aux visiteurs et maximiser les retombées économiques du tourisme. Fédérant plus de 900 professionnels du tourisme, Tourisme Montréal joue un rôle prépondérant dans la gestion et le développement de l’offre touristique montréalaise, ce qui l’amène à se prononcer sur les enjeux du développement économique, urbain et culturel de la métropole. Son mandat se décline comme suit Maximiser les retombées économiques du tourisme Tourisme Montréal crée des occasions d’affaires pour ses membres et partenaires en vue de maximiser les retombées économiques du tourisme dans la métropole. L’organisme développe une intelligence de marché spécifique à l’industrie touristique montréalaise pour mieux cibler ses clientèles, développer de nouveaux marchés touristiques et créer des liens à l’international. Développer et déployer des stratégies d’accueil touristique innovante Tourisme Montréal joue un rôle de leader dans le déploiement de stratégies d’accueil touristique innovantes axées sur un objectif offrir une expérience inoubliable aux visiteurs. Cet aspect de sa mission passe par la gestion d’un bureau d’information touristique et la sensibilisation de l’industrie touristique sur l’importance d’un accueil de qualité supérieure. À cet effet, l’organisme a mis sur pied le projet Montréal vous accueille, avec le déploiement de la signature BONJOUR sur les différents points d’arrivée et sites touristiques de la métropole. Cette initiative a pour but de fédérer les professionnels du tourisme autour d’une formule de salutation commune et d’un visuel harmonisé qui valorisent le caractère francophone et accueillant de Montréal. Gérer et développer l’offre touristique Tourisme Montréal joue un rôle prépondérant dans la gestion et le développement de l’offre touristique montréalaise en fonction des tendances de l’industrie, ce qui l’amène à se prononcer sur les enjeux du développement économique, urbain et culturel de la métropole. Son action vise principalement à augmenter la force d’attraction de Montréal en toutes saisons et à mettre en valeur le caractère distinct de la ville. Positionner Montréal comme destination de choix pour organiser un événement ou un congrès Tourisme Montréal fait des efforts considérables en vue de positionner Montréal comme une destination phare pour l’organisation d’événements d’entreprises et de rencontres professionnelles congrès, salons, etc.. En amont, son équipe des ventes et du marché des affaires fait du démarchage sur le marché des congrès associatifs, des réunions, des conférences et des voyages de motivation. En aval, l’équipe des services aux congrès soutient activement les organisateurs de rencontres professionnelles dans toutes leurs démarches et met en œuvre des actions promotionnelles pour maximiser la participation à leurs événements. Consulter les acteurs de l’industrie touristique Très engagé, Tourisme Montréal met tout en œuvre pour associer les forces vives du secteur touristique à ses réflexions. En témoigne la création de nombreux comités consultatifs et de concertation en collaboration avec ses partenaires du milieu. À cet égard, mentionnons en plus du travail régulier du Conseil d’administration de Tourisme Montréal les comités culture », événements et développement de produit du CA », congrès », tourisme gourmand », tourisme religieux », accueil touristique », démarchage d’investissements recréotouristiques », regroupement des festivals engagés » et clientèle luxe », de même que le comité vert de l’industrie touristique » et le comité croisières internationales ». Pour en savoir davantage au sujet de la structure organisationnelle de Tourisme Montréal.
Purwokerto(ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) setempat meminta seluruh pengelola objek wisata di wilayah itu untuk tetap mengaktifkan Gugus Tugas COVID-19 meskipun momentum libur Lebaran 2021 telah berakhir. Analisis Manajemen Pengelolaan Obyek Wisata dalam Mewujudkan Pembangunan Pariwisata yang Berkelanjutan melalui Badan USAha Milik Desa Adat Bumda Studi Kasus Obyek Wisata Pantai Pandawa Kuta Selatan Kabupaten Badung Abstract Permasalahan sumber daya manusia pada manajemen pengelolaan obyek wisata pandawa agar pekerjaan dapat dilakukan secara maksimal dan optimal merupakan permasalahan yang harus ditangani. Permasalahan tersebut diatasi dengan menerapkan tiga 3 fungsi manajemen yaitu fungsi strategi, fungsi manajemen komponen internal, dan fungsi manajemen konstituen eksternal. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data yang diperoleh penulis dengan melakukan observasi langsung untuk dapat melihat secara nyata peristiwa yang terjadi di lapangan dan melakukan wawancara mendalam dengan narasumber terkait manajemen pengelolaan obyek wisata pantai pandawa dalam mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan melalui BUMDA. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah pertama manajemen pengelolaan yang diterapkan dalam mengelola obyek wisata pantai pandawa ialah dengan menggunakan tiga 3 fungsi manajemen pengelolaan. Kedua, sumber daya manusia yang terlibat dalam manajemen pengelolaan obyek wisata pantai pandawa pendidikannya tidak merata dan lebih dominan yang pendidikan tamatan SD dan SMP. Ketiga, untuk dapat meningkatkan kualitas pemahaman pegawai dilakukannya pelatihan dan adanya evaluasi kerja setiap sebulan sekali. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk dapat meningkatkan manajemen pengelolaan obyek wisata dalam mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan pada obyek wisata pantai pandawa sangat perlu adanya sumber daya manusia dengan memiliki standar pendidikan yang diharapkan akan mampu bekerja secara optimal dan maksimal dalam memanajemen pengeloaan obyek wisata pantai pandawa serta akan berdampak pada pembangunan pariwisata yang dihasilkan. PENGELOLAAN OBJEK WISATA PANTAI PALL DI LIKUPANG MINAHASA UTARA". Tugas Akhir ini sebagai salah satu prasyarat untuk menyelesaikan studi Diploma III di jurusan Pariwisata, Program Studi Usaha Perjalanan Wisata. Dalam penyusunan Tugas Akhir ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak,

E-Paper Media Indonesia Headline Edisi Ciptakan Pemilu Nihil Politik Uang Regulasi pemilu tidak preventif dan prediktif terhadap praktik politik uang. Fokus Edisi Relasi Ekonomi-Politik Militer di Papua bukan Omong Kosong TNI mengeklaim tak memiliki keterkaitan apa pun dengan kepentingan ekonomi-politik, bahkan perusahaan yang ada di Papua. Baca E-Paper Berita Terkini El Nino dan La Nina, Bedanya Dimana? Humaniora AKHIR-AKHIR ini istilah el nino menjadi salah satu isu iklim yang banyak dibicarakan karena dampaknya yang... Sabtu 17 Juni 2023, 0015 WIB Brand Kosmetik Lokal Implora Jadi Sponsor Indonesia Open 2023 Ekonomi Antusiasme besar juga datang dari Implora yang merupakan brand kosmetik lokal. Implora turut memberikan... Sabtu 17 Juni 2023, 0001 WIB Jaga Loyalitas Konsumen, Restoran A&W Selalu Hadirkan Menu Baru Ekonomi Restoran A&W tak hanya sekadar mengandalkan kelezatan makanan yang didukung sertifikasi halal tetapi... Jumat 16 Juni 2023, 2346 WIB Iwan Bule siap maju Pilgub Jawa Barat Gantikan Ridwan Kamil Politik dan Hukum Iwan Bule siap maju pilgub Jawa Barat gantikan Ridwan... Jumat 16 Juni 2023, 2338 WIB Elektabilitas Erick Thohir dan Mahfud MD Bersaing Ketat di Bursa Cawapres Politik dan Hukum Erick Thohir meraih elektabilitas tertinggi sebagai bakal calon wakil presiden cawapres di antara sejumlah... Jumat 16 Juni 2023, 2330 WIB Alessia Russo Tinggalkan Manchester United Akhir Juni Sepak Bola MANCHESTER United mengonfirmasi kepergian salah satu pesepakbola putrinya, Alessia Russo. ia akan... Jumat 16 Juni 2023, 2330 WIB Seluruh Jemaah Haji Gelombang Pertama Telah Berada di Mekah Humaniora Pemberangkatan jemaah haji gelombang pertama dari Madinah ke Mekah telah... Jumat 16 Juni 2023, 2317 WIB Ganjar Tingkatkan Indeks Pembangunan Manusia Via Program SMKN Jateng Nusantara “Kita mau angkat IPM kita menjadi jauh lebih baik maka akses pendidikan itu ada, wabilkhusus untuk yang... Jumat 16 Juni 2023, 2313 WIB Selengkapnya Top Tags haji Mahkamah Konstitusi Indonesia Terbuka Qatar Pemilu 2024 Pasir Laut El Nino BenihBaik dan PLN Berdayakan Istri Nelayan Jepara Tambah Penghasilan Nusantara PLN Peduli dan BenihBaik melakukan pemberdayaan perempuan pesisir kelompok nelayan Jepara, Jawa... Jumat 12 Mei 2023, 2201 WIB Blibli Gandeng BeniBaik Hadirkan Platform Donasi Online GASABAR Berbagi Bahagia Humaniora Program itu merupakan platform pengumpulan donasi dari corporate social responsibility CSR selama... Jumat 14 April 2023, 0008 WIB Lewat 'Roda-Roda Ramadan', DAIKIN dan Siap Salurkan Donasi Rp1,25 M Humaniora Donasi akan diberikan dalam bentuk 3,400 paket bantuan. Selain paket sembilan bahan pokok, donasi juga... Sabtu 01 April 2023, 1205 WIB Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia Humaniora kampanye ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Yayasan Kanker Indonesia YKI dan penerima manfaat... Jumat 24 Maret 2023, 1355 WIB Dana CSR Sogo Disalurkan Melalui Humaniora Sogo mengumumkan Sogo Scholarship melalui mitranya, sebuah platform crowdfunding di... Selasa 21 Maret 2023, 1747 WIB Selengkapnya MG News 2 Penerima Suap Penanganan Perkara di MA Divonis 8 dan 4,5 Tahun Penjara Politik dan Hukum PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap... Kamis 15 Juni 2023, 1627 WIB Elite PSI Raja Juli Temui Presiden Jokowi Bahas Kaesang di Pilkada Depok Politik dan Hukum SEKRETARIS Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia PSI, Raja Juli Antoni, menemui Presiden Joko Widodo... Kamis 15 Juni 2023, 1617 WIB Viral, Perempuan Pengendara Mobil Buang Tiga Karung Sampah di Pinggir Kali Humaniora Aksi seorang perempuan membuang sampah di pinggir kali mendapatkan cemooh... Rabu 14 Juni 2023, 0945 WIB 60 Orang Diamankan Polisi Saat Asyik Berjudi Megapolitan Kepolisian mengamankan 60 orang yang didominasi lansia ketika sedang asyik berjudi di Sawah Besar, Jakarta... Rabu 14 Juni 2023, 0630 WIB Ada El Nino, Pagu Anggaran Pertanian RAPBN 2024 Malah Turun? Ekonomi DPR menyoroti turunnya pagu anggaran pertanian pada APBN, dari Rp15 triliun di 2023 menjadi Rp14... Selasa 13 Juni 2023, 2035 WIB Selengkapnya Berita Populer Berkomitmen Gunakan Produk Lokal, Baker’s Corner Café Hadir di Side Walk Jimbaran Weekend Baker’s Corner Cafe dengan bangga mengumumkan pembukaan resmi outlet kelimanya terletak di dalam mall... Rabu 14 Juni 2023, 2055 WIB Indonesia Darurat Krisis Iklim Opini SORE menjelang magrib, tak terlihat anak-anak berlari gembira bermain sepak bola di desa pesisir itu. Wajah... Senin 12 Juni 2023, 0505 WIB Tampil Sebagai Debutan, Israel Juara Tiga Piala Dunia U-20 Sepak Bola Senior dan Khalaili mencetak gol di 14 menit terakhir laga di Stadion Diego Maradona di La Plata untuk... Senin 12 Juni 2023, 0404 WIB Rekam Jejak Apik, Kans Erick Thohir Sebagai Cawapres Potensial Terus Menguat Politik dan Hukum Pengamat Politik Universitas Padjadjaran Idil Akbar mengatakan, Erick Thohir semakin menunjukkan kelayakan... Sabtu 10 Juni 2023, 2145 WIB Mengenal Karakter Pemain Transformers Rise of the Beasts Hiburan Sekuel film Transformers menjadi salah satu film karakter robot yang paling populer sepanjang masa. Beragam... Minggu 11 Juni 2023, 1242 WIB Donald Trump Didakwa Mencuri Dokumen Rahasia dan Mengancam Keamanan Nasional Internasional Mantan presiden AS Donald Trump didakwa mengancam keamanan nasional dengan mengambil dokumen rahasia milik... Sabtu 10 Juni 2023, 0720 WIB Melaju ke Final Singapura Terbuka, Kesempatan Ginting Pertahankan Gelar Olahraga Ginting menyegel tiket ke final usai mengalahkan wakil Thailand, Kunlavut Vitidsarn, dengan 19-21, 11-21, 6-1... Sabtu 10 Juni 2023, 2215 WIB Selengkapnya Berita Weekend CBD, Senyawa Ganja Ditemukan pada Tanaman Gulma di Brasil Efektivitas senyawa tersebut sebagai pengobatan medis masih dalam... Jumat 16 Juni 2023, 2116 WIB Cerita Bos Ravel Entertainment Sukses Datangkan The Corrs The Corrs siap bawa para fan di Indonesia bernostalgia pada 18 Oktober... Jumat 16 Juni 2023, 1711 WIB The Corrs Resmi ke Jakarta, Tiket Konser Dijual Mulai Rp1 Juta Konser akan berlangsung pada Rabu, 18 Oktober... Jumat 16 Juni 2023, 1634 WIB Esmod Jakarta Gelar Program Magang Instruktur Desain Mode bersama Kemendikbud Esmod Jakarta menggelar program magang instruktur desain mode bersama dengan Kementerian Pendidikan,... Jumat 16 Juni 2023, 1500 WIB Selengkapnya

Pelaksanatugas Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Raja Yoserizal mengatakan, untuk memberikan pelayanan baik kepada wisatawan, pengelola objek wisata di Riau harus bisa melaksanakan 7 poin program sapta pesona yakni, keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahan dan kenangan. "Contohnya di Kabupaten Kuantan Singingi
Pengelolaan obyek wisata atau pariwisata haruslah mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan yang menekankan nilai-nilai kelestarian lingkungan alam. Menurut Ricardon dan Fluker 2004 178, yang harus dicakup dalam manajemen pariwisata paling tidak terfokus dalam manajemen pariwisata yang paling tidak terfokus pada konsep values tourism yang diluncurkan pada tahun 1995 oleh The Pasific Asia Travel Asosiation PATA, yaitu Memenuhi kebutuhan konsumen wisatawan, Meningkatkan kontribusi ekonomi bagi ekonimi nasional Negara bersangkutan, Meminimalisi dampak pariwisata terhadap lingkungan, Mengakomodasi kebituhan dan keinginan negara tuan rumamh yang menjadi tujuan wisata, Menyediakan pengembalian finansial yang cukup bagi orang-orang yang berusaha di pariwisata. Values atau nilai-nilai yang harus dipertimbangkan menyangkut konsumen, budaya, dan warisan budaya, ekonomi, ekologi, finansial, sumberdaya manusia, peluang masa depan, dan sosial. Menurut Pitan dan Diarta 2009 86, tujuan dari pengelolaan atau manajemen pariwisata adalah untuk menyeimbangkan pertumbuhan dan pendapatan ekonomi dengan pelayanan kepada wisatawan serta perlindungan terhadap lingkungan dan pelestarian keberagaman budaya. Indikator untuk monitoring dan evaluasi pembangunan pariwisata berkelanjutan dapat dilihat pada Tabel 1. Tabel 1 Indikator untuk Monitoring dan Evaluasi Pembangunan Pariwisata No Indikator Ukuran Spesifik 1 Perlindungan lokasi Daya dukung, tekanan terhadap area dan kemenarikan 2 Tekanan Jumlah wisatawan yang berkunjung pertahun/bulan/masa puncak 3 Intensitas pemanfaatan Intensitas pemanfaatan pada waktu puncak wisatawan/ha 4 Dampak sosial Rasio antara wisatawan dan penduduk lokal pada waktu puncak/rata-rata 5 Pengawasan pembangunan Adanya prosedur secara formal terhadap pembangunan di lokasi dan kepadatan pemanfaatan 6 Pengelolaan limbah Persentase limbah terhadap kemampuan pengelolaan. Demikian pula terhadap rasio kebutuhan dan suplai air bersih 7 Proses perencanaan Mempertimbangkan perencanaan regional termasuk perencanaan wisata regional 8 Ekosistem kritis Jumlah spesies yang masih jarang dan dilindungi 9 Kepuasan pengunjung Tingkat kepuasan pengunjung berdasarkan pada kuisioner 10 Kepuasan penduduk lokal Tingkat kepuasan penduduk lokal berdasarkan kuisioner 11 Kontribusi pariwisata terhadap ekonomi lokal Proporsi antara pendapatan total dengan pariwisata Sumber WTO 1996 dalam Fandeli 2005 Dari uraian diatas, maka dalam pengelolaan pariwisata diperlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan di bidang pariwisata untuk mengintegrasikan kerangka pengelolaan pariwisata. Pemangku kepentingan yang dimaksud adalah staf dari industri pariwisata, Konsumen, Investor dan developer, pemerhati dan penggiat warisan dan pelestari budaya, pemerintah, dan pelaku ekonomi lokal dan nasional. Pemangku kepentingan diatas memiliki harapan dan nilai yang berbeda yang perlu dikelola sedemikian rupa agar diadopsi dan terwakili dalam perencanaan, pengembangan, dan operasionalisasinya. Menurut Cox dalam Dowling dan Fannel 2003 2, pengelolaan pariwisata harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut Pembangunan dan pengembangan pariwisata haruslah didasarkan pada kearifan lokal dan special local sense yang merefleksikan keunikan peninggalan budaya dan keunikan lingkungan. Preservasi, proteksi dan peningkatan kualitas sumber daya yang menjadi basis pengembangan kawasan pariwisata. Pengembangan atraksi wisata tambahan yang mengakar pada khasanah budaya lokal. Pelayanan kepada wisatawan yang berbasis keunikan budaya dan lingkungan lokal. Memberikan dukungan dan legitimasi pada pembangunan dan pengembangan pariwisata jika terbukti memberikan manfaat positif, tetapi sebaliknya mengendalikan dan/atau menghentikan aktivitas menghentikan pariwisata tersebut jika melampaui ambang batas carrying capacity lingkungan alam atau akseptabilitas sosial walaupun di sisi lain mampu meningkatkan kepadatan masyarakat. Untuk mencapai tujuan pariwisata yang berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial-budaya maupun lingkungan yang efektif, pengelola wajib melakukan manajemen sumber daya yang efektif. Manajemen sumber daya ditujukan untuk menjamin perlindungan terhadap ekosistem dan mencegah degradasi kualitas lingkungan. Untuk mencapai tujuan pariwisata yang berkelanjutan baik secara ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan, maka pengelola wajib melakukan manajemen sumber daya yang efektif. Menjadikan lingkungan sedemikian rupa sehingga tidak teganggu keseimbangannya. Menurut Pitana dan Diarta 2009 90, pengelolaan pariwisata yang berkelanjutan harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut Menggunakan sumber daya yang terbarukan renewable resources. Pemanfaatan untuk berbagai kepentingan multiple uses. Daerah zona designated/zonasi. Konservasi dan preservasi sumber daya conservation and preservation of resources. Dengan mengacu prinsip-prinsip di atas maka manajemen sumber daya pariwisata harus memperlihatkan flora dan fauna, sumber daya air, sanitasi, limbah, kualitas udara, kawasan pesisir, pantai, zoning dan kepedulian lingkungan. Untuk mensinergikan pengelolaan pariwisata yang memenuhi prinsipprinsip pengelolaan, diperlukan suatu metode pengelolaan yang menjamin keterlibatan semua aspek dan komponen pariwisata. Menurut WTO dalam Richardson dan Fluker 2004 183, ada beberapa metode dalam pengelolaan pariwisata, yaitu Pengonsultasian dengan semua pemangku kepentingan, Pengidentifikasi isu, Penyusunan kebijakan, Pembentukan dan pendanaan agen dengan tugas khusus, Penyediaan fasilitas dan operasi, Penyediaan kebijakan fiskal, regulasi, dan lingkungan sosial yang kondusif, Penyelesaian konflik kepentingan dalam masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara melalui pertemuan formal dengan dewan pariwisata. Dalam hal penyusunan kebijakan akan menjadi tuntutan bagi pelaku pariwisata dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan pariwisata. Dalam pembentukan agen, bertujuan menghasilkan rencana strategi sebagai panduan dalam pemasaran dan pengembangan fisik di daerah tujuan wisata. Dalam hal penyediaan fasilitas dan operasi, pemerintah berperan dalam memberi modal usaha, pemberian subsidi kepada fasilitas, dan pelayanan yang vital. Penyelesaian konflik merupakan peran yang sulit tetapi akan menjadi salah satu peran yang sangat penting dalam era dimana isu lingkungan dan konservasi sumber daya menjadi isu penting. Membludaknyapengunjung tanpa memperhatikan protokol kesehatan. Cisarua, Bogor (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) melayangkan surat teguran kepada empat pengelola objek wisata di Kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor. "Mencermati situasi yang terjadi di Kawasan Wisata Puncak Bogor selama masa liburan Latar Belakang. Salah satu aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan wisata yang profesional, efektif dan efisien adalah dengan menerapkan Standar Operasional Prosedur SOP pada seluruh proses penyelenggaraan pengelolaan wisata. Hal ini penting karena Standar Operasional Prosedur adalah pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan Tugas dan fungsi pokok Pokdarwis. SOP juga merupakan alat penilaian kinerja Pokdarwis berdasarkan indikator indikator teknis, administrasif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur dan sistem kerja pada unit kerja yang bersangkutan. SOP berisi Prosedur Kerja yaitu urutan-urutan yang telah dibuat dalam melakukan suatu pekerjaan dimana terdapat tahapan demi tahapan yang harus dilalui sehingga terlihat jelas adanya aturan yang harus ditaati oleh orang yang akan menjalankan prosedur kerja pada bidang tugas yang telah mereka kerjakan dan membuat suatu pekerjaan itu mudah dimengerti dan dipahami. Dengan adanya standar operasional prosedur kerja di Pokdarwis maka dapat dilakukan evaluasi dan peningkatan kualitas kerja yang lebih baik seiring dengan berjalannya waktu. Standar operasional prosedur ialah suatu rincian tertulis dalam bentuk dokumen yang berisi instruksi dan semua aktivitas yang dijalankan dengan periodik, berulang serta rutin. Tujuan SOP adalah menciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja. Setiap unit kerja pada sebuah organisasi pasti memiliki sebuah SOP untuk menjaga kualitas kinerja dari masing-masing anggota. Oleh karena itu penyusunan Standar Operasional Prosedur SOP Pokdarwis Jalatunda Berdaya dalam pengelolaan wisata sangat diperlukan, SOP yang perlu diatur antara lain tentang Standar Operasional Prosedur Bagi Pengelola, Pengunjung, Pedagang, Operasional Pengelolaan Wisata Serta SOP tentang pembagian Sisa Hasil Usaha SHU. Adapun SOP lainnya dapat disusun menyusul sewaktu-waktu sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan rapat anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur, penyelenggaraan dan pengelolaan wisata oleh Pokdarwis Jalatunda Berdaya dapat berjalan dengan baik dan lancar. Berbagai bentuk masalah dan penyimpangan dapat dihindari atau sekalipun terjadi masalah dan penyimpangan baik di dalam pokdarwis itu sendiri maupun dalam penyelenggaraan dan pengelolaan wisata, hal tersebut dapat ditemukan penyebabnya dan bisa diselesaikan dengan cara yang tepat. Apabila semua kegiatan sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Operasional Prosedur, maka secara bertahap kualitas pelayanan publik Pokdarwis Jalatunda Berdaya akan lebih profesional, ramah, efektif dan efisien. Tujuan Standar Operasional Prosedur SOP. a. Agar petugas/pegawai menjaga konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau unit kerja. b. Agar mengetahui dengan jelas peran dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi. c. Memperjelas alur tugas, wewenang dan tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait. d. Melindungi organisasi/unit kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya. e. Untuk menghindari kegagalan/kesalahan, keraguan, duplikasi, dan inefisiensi. Fungsi Standar Operasional Prosedur SOP. a. Memperlancar tugas petugas/pegawai atau tim/unit kerja. b. Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan. c. Mengetahui dengan jelas hambatan-hambatannya dan mudah dilacak. d. Mengarahkan petugas/pegawai untuk sama-sama disiplin dalam bekerja. e. Sebagai pedoman dalam melaksanakan pekerjaan rutin. Oleh karena itu diperlukan standar-standar operasi prosedur sebagai acuan kerja secara sungguh-sungguh untuk menjadi sumberdaya manusia yang profesional, handal sehingga dapat mewujudkan visi dan misi Pokdarwis Jalatunda Berdaya. Manfaat Standar Operasional ProsedurSOP. a. sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang sesuai tugasnya. b. Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas. c. Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual pegawai dan organisasi secara keseluruhan. d. Membantu pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari. e. Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas. f. Menciptakan ukuran standar kinerja yang akan memberikan pegawai cara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan. g. Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan dapat berlangsung dalam berbagai situasi. h. Memberikan informasi mengenai kualifikasikompetensi yang harus dikuasai oleh pegawai dalam melaksanakan tugasnya. i. Memberikan informasi dalam upaya peningkatan kompetensi pegawai. j. Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikuloleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya. Ketentuan- Ketentuan yang diatur dalam SOP Pokdarwis Jalatunda Berdaya. Pengelola 1. Pengelola adalah seluruh anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya ataupun orang yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan wisata di Desa Jalatunda. 2. Pengelola wajib mematuhi waktu jam kerja wisata yaitu pukul Kecuali petugas yang mengelola wisata malamcamping ground dll. 3. Setiap pengelola berhak mendapatkan hak dan perlakuan yang sama. 4. Pengelola berhak mendapatkan honor sesuai unit/beban kerja. 5. Pengelola harus bekerja dan bertanggung jawab sesuai tupoksinya. 6. Pengelola wajib menyusun laporan bulanan sesuai unit kerjanya. 7. Pengelola wajib menciptakan sapta pesona Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, Kenangan dilingkungan wisata dan desa Jalatunda pada umumnya dengan mengedepankan budaya 3S senyum, salam, Sapa. 8. Pengelola yang bertugas sebagai Tour guide atau pengelola wahana wajib beramah tamah terhadap pengunjung dan mengutamakan keamanan dan keselamatan pengunjung. 9. Apabila terjadi kecelakaan kerja pengelola unit usaha akan mendapat asuransi atau diberikan bantuan pengobatan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 10. Pengelola wajib melakukan pengecekan terhadap sarana prasarana maupun wahana yang ada di lokasi wisata secara berkala. 11. Pengelola yang tidak bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku akan dikenai teguran atau sanksi. 12. Pengelola yang terbukti melakukan tindakan penggelapan/korupsi akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. 13. Petugas yang melakukan tindakan asusila atau mencoreng nama baik wisata akan diberikan teguran bahkan sanksi pengeluaran. 14. Pengelola harus mematuhi segala tata tertib yang ada. Pengunjung 1. Jadwal berkunjung adalah pukul WIB kecuali untuk wisata malam 2. Pengunjung wajib memiliki tiket masuk wisata, bagi pengunjung yang tak bertiket maka akan di proses sesuai ketentuan yang ada. 3. Pengunjung Wajib menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban selama di lokasi wisata 4. Pengunjung dilarang melakukan hal- hal yang betentangan dengan norma agama dan negara. 5. Pengunjung harus mengormati tradisi, adat-istiadat dan budaya yang ada di desa Jalatunda. 6. Pengunjung di larang merubah, merusak segala sarana prasarana, wahana serta kekayaan alam yang ada di lokasi wisata. 7. Apabila terjadi kecelakaan pengunjung, maka pengunjung akan mendapat asuransi atau diberikan bantuan pengobatan sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 8. Pengunjung yang melanggar tata tertib serta norma yang ada akan di tegur bahkan di proses secara hukum. 9. Pengunjung wajib mematuhi tata tertib yang ada di lingkungan wisata dan desa Jalatunda Pedagang 1. Pedagang diutamakan dari kelompok Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 2. Pedagang umum yang boleh berdagang diutamakan berbentuk kelompok dan mempunyai produk khas sendiri. 3. Produk kelompok berbentuk makanan, minuman, dan barang kerajinan khas desa Jalatunda. 4. Pedagang dilarang menggunakan bahan pengawet dan bahan terlarang lainnya. 5. Pedagang dilarang menjual barang-barang terlarang seprti miras, dan obat-obatan terlarang lainnya. 6. Pedagang dilarang melakukan persaingan secara tidak sehat sesama pedagang. 15. Pedagang diharuskan mewujudkan sapta pesona Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Kesejukan, Keindahan, Keramahan, Kenangan dilingkungan wisata dan desa Jalatunda pada umumnya dengan mengedepankan budaya 3S senyum, salam, Sapa. 7. Pedagang perorangan akan diperbolehkan dan dilayani ketika kebutuhan stand Pokdarwis dan Kelompok sudah tercukupi stand masih tersisa. 8. Biaya pendaftaran untuk berjualan sebesar Rp……. 9. Jika pendaftar melebihi kuota tempat berdagang maka dilakukan sistem lelang. 10. Tempat berjualan disediakan oleh Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 11. Jika lokasi berdagang belum tersedia maka pedagang kelompok/perorang dapat membangun sendiri lokasi berdagang. Biaya yang harus dibayar oleh pedagang adalah biaya pendaftaran awal atau lelang dikurangi dengan biaya pembangun. 12. Pedagang diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 2000 perhari. 13. Pedagang diwajibkan membayar biaya listrik sebesar Rp….. perbulan atau biaya tambahan lainnya sesuai kesepakatan. 14. Bentuk, model, dan bahan tempat berjualan ditentukan dan diatur oleh kesepakatan bersama rapat angggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 15. Pedagang dilarang mendirikan bangunan tambahan tanpa seizin Pokdarwis. 16. Pedagang wajib menjaga kebersihan dan keindahan lokasi wisata. 17. Pedagang membawa atau menyerahkan sampah seusai berdagang setiap harinya. 18. Pedagang dilarang menjual barang dengan harga terlalu mahal diluar harga eceran tertinggi atau “menengkal pembeli”. 19. Pedagang diwajibkan menjaga dan memelihara lokasi berdagang. 20. Pedagang dilarang merubah, merusak, atau mengganti bahan material bangunan tanpa seizin Pokdarwis. Pendapatan 1. Pembagian pendapatan dari hasil tiket adalah 30% 70% yaitu 30% untuk pihak perhutani dan 70% untuk Pokdarwis. 2. Pendapatan dari wahana, penggunaan sarana prasarana, parkir, dan pendapatan lain yang sah dalam pengelolaan wisata sepenuhnya milik Pokdarwis. Biaya Operasional 1. Biaya operasional adalah seluruh pembiayaan yang dikeluarkan dalam proses penyelenggaraan dan pengelolaan wisata. 2. Biaya operasional meliputi honor pegawai, biaya listrik, air, ATK alat tulis kantor, pengadaan alat/sarana prasarana penunjang, biaya kebersihan, event kegiatan, biaya rapat, biaya dokumentasi dan publikasi, serta biaya lainnya yang bersangkutan dengan kegiatan wisata. 3. Honor pegawai maksimal sebesar 30% dari pendapatan atau sesuai dengan beban kerja/resiko dari unit usaha yang dikelola setiap bulannya 4. Pembelanjaan barang atau material tidak melebihi Rp dalam satu bulan. 5. Biaya pengadaan barang/material yang nilainya melebihi Rp harus mendapat persetujuan anggota pengurus Pokdarwis Jalatunda Berdaya. 6. Biaya yang dikeluarkan untuk pembelanjaan alat dan material yang tidak habis pakai harus masuk inventaris. 7. Biaya operasional dikeluarkan setiap bulan setelah pengurus atau anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya mendapatkan laporan dari petugas penglola unit wisata. 8. Biaya opersional dalam satu tahun pertama maksimal 40% dari total pendapatan yang diterima Pokdarwis Jalatunda Berdaya dalam bulan tersebut. Sisa Hasil Usaha 1. SHU adalah keseluruhan pendapatan kotor tiket, wahana, parkir, pendapatan lainnya yang sah dikurangi keseluruhan biaya operasional dalam satu tahun. 2. Minimal 55% dari SHU digunakan untuk pengembangan wisata. 3. Maksimal 20% dari SHU dialokasikan sebagi pendapatan asli desa PAD. 4. Maksimal 5% dari SHU digunakan untuk pengembangan BUMDes. 5. Maksimal 5% daru SHU digunakan sebagai kas Karang taruna Antareja Bhakti. 6. Maksimal 5% dari SHU digunakan untuk kas LMDH lembaga masyarakat desa hutan Reksa wana. 7. Maksimal 5% dari SHU digunakan untuk pembagian atas pembebasan lahan warga yang digunakan sebagai akses jalan wisata. 8. Maksimal 5% dari SHU digunakan untuk kegiatan sosial dan pemeliharaan linkungan. Hadiah Reward 1. Reward diberikan kepada petugas yang memiliki loyalitas lebih terhadap pengelolaan wisata. 2. Reward dapat berupa uang atau barang dengan niali sesuai dengan keputusan Pokdarwis Jalatuda Berjaya. Penutup 1. Segala tata tertib dan peraturan yang belum tercantum didalam AD/ART maupun SOP akan diatur dalam rapat anggota. 2. Seluruh anggota Pokdarwis Jalatunda Berdaya atau pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan wisata harus mentaati segala perturan yang ada. KABUPATENBOGOR, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat memberikan surat teguran pertama kepada sejumlah pengelola tempat wisata dan penginapan di Kabupaten Bogor.. Teguran itu diberikan karena para pengelola dinilai tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan pengelolaan objek wisata eremmerasa berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2017 Tentang Penarikan Retribusi Rekreasi dan Objek Wisata, yaitu SOP/biaya operasional di tanggung oleh dinas pariwisata, kemudian semua pembayaran karcis biaya masuk ke objek wisata, karcis gasebo, dan toilet setiap hari menyetor ke bendahara pendapatan dinas pariwisata 1x 24 jam, kemudian dari bendahara pendapatan menyetor ke kas daerah, dinas pariwisata mempekerjakan tenaga honor yang memiliki tugas masing-masing di antaranya bertugas di loker, menjaga gasebo, dan menjaga toilet dan petugas lain yang di pekerjakan sebagai petugas kebersihan dan keamanan, serta juga menyediakan tenaga paramedis dan tim SAR dan bekerja sama dengan PM dan kepolisian jika hari hari tertentu misalnya libur hari raya. Bentuk tanggungjawab yang di berikan oleh pengelola objek wisata yang mengalami kecelakaan akan diberikan fasilitas kesehatan oleh dinas pariwisata sedangkan yang meninngal dunia akan diberikan berupa dana hibah apabila mengajukan permohonan bantuan ke dinas pariwisata, akan tetapi hanya wisatawan lokal yang memiliki KTP/KK Kabupaten Bantaeng yang dapat memperoleh bantuan hibah sedangkan wisatawan luar daerah hanya di berikan fasilitas kesehatan. To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this publication. Muhammad Ikram Nur FuadyKekerasan seksual adalah suatu kejahatan yang dapat terjadi dimana dan kepada siapapun, termasuk kepada perempuan yang terjadi di media massa. Bentuk-bentuk kekerasan seksual di media massa saat ini didominasi dalam bentuk daring, seperti, seperti perundungan cyberbullyng, pelecehan seksual sexual harassment, ujaran kebencian hate speech, penghinaan bentuk tubuh body shaming yang tidak hanya terjadi kepada perempuan dewasa, tetapi juga perempuan yang masih dalam ketagori anak. Sensitifnya kejahatan kekerasan seksual kepada perempuan membuat banyak pihak korban yang memutuskan tidak menempuh jalur hukum. Pilihan tersebut tidak menyelesaikan masalah karena pihak korban terkesan menutupi diri dan menanggung akibatnya sendiri karena takut sanksi sosial dari masyarakat. Hal ini juga diperburuk dengan anggapan sebagian masyarakat yang merasa penyelesaian secara jalur hukum itu sangat berbelit-belit, lama, dan mahal. Disinilah peran dari keadilan restoratif restoratif justice dalam memberikan solusi penyelesaian yang mengedepankan pemulihan korban. Keadilan restoratif adalah suatu konsep yang pada intinya merupakan usaha pemulihan pada korban dan memberikan kesempatan tersebut kepada pelaku kejahatan. Aparat penegak hukum dan pihak lain, seperti keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat hanya menjadi penengah untuk memperlancar proses tersebut. Namun, penyelesaian kejahatan kekerasan seksual pada perempuan melalui keadilan restoratif tidak selamanya berbuah manis. Hasil penelitian terbaru menunjukkan bahwa rintangan dalam melakukan keadilan restoratif adalah ketidaksediaan pihak korban untuk menempuh jalur tersebut, seperti ketidaksediaan korban menikah dengan pelaku untuk menutupi kasusnya. Pada akhirnya, kejahatan kekerasan seksual pada perempuan merupakan kejahatan yang dinilai berat dan sulit untuk dilakukan perdamaian. Akan tetapi, selagi masih ada celah untuk memperbaiki hubungan pelaku dan korban serta melihat kepentingan masa depan korban, maka keadilan restoratif merupakan salah satu solusi yang dapat digunakan. Selengkapnya akan dibahas dalam topik bab buku clear legal umbrella is a basis for the effectiveness of a policy, including in dealing with the Covid-19 pandemic. However, the inconsistency of the legal umbrella in giving birth legal uncertain, and the public becomes confused. This research aims to critique the Indonesian government's attitude in dealing with the Covid-19 pandemic, which began in early 2020 due to the legal umbrella's inconsistency in enforcing different and ineffective legal sanctions at the central government and local governments. The research method used is normative research with a statutory approach. In contrast, the research results will be explained in a descriptive-qualitative way. This research shows that the government considers the Covid-19 pandemic a non-natural disaster and does not lockdown. Meanwhile, the legal umbrella used is the health quarantine law, which requires implementing public health emergencies, almost the same as lockdowns. On the other hand, the Large-Scale Social Restriction PSBB policy has a legal basis for a health quarantine law, while the Covid-19 pandemic situation is a non-natural disaster that should refer to the disaster management law. Furthermore, other results also show ineffective enforcement of legal sanctions, such as criminal sanctions in regional head decisions that cannot be enforced because PSBB only includes administrative sanctions. In conclusion, the inconsistency of the legal umbrella in dealing with the Covid-19 pandemic is very detrimental to the community due to limited human rights, which can lead to legal uncertainty and public distrust of the study aims to elaborate the views of the right to freedom of expression in Indonesia with various other countries and create universal concepts and values for the limits of freedom of expression that can be accepted by the general public. The research method used is normative legal research using a statutory approach and a comparative approach. As for the results of the research, freedom of expression both in Indonesia and in various other countries provides open space for action, but there are fundamental things behind it that need to be adhered to collectively and universally, the fundamental thing is the limitations and accountability of the impacts arising from freedom of expression. In this case, the restrictions on expression include an appropriate respect for others' rights and freedoms, racism, and the general welfare of a democratic society. Respect the rights and reputations of others, Does not contain an element of hatred Does not contain fabricated information or hoaxes To adhere to reasonable standards of decency; Acts that violate the sacredness of specific religious values; Protect national security or public order or public health or morals in the interest of national security, territorial integrity, or public safety, to avert chaos or crime, to safeguard one's health or morals, to safeguard one's reputation or rights, to prevent the disclosure of information obtained in secret, and to preserve the judiciary's authority and impartiality. Muhammad Ikram Nur FuadyKemunculan geng motor dengan berbagai aksi kriminal sangat meresahkan masyarakat, khususnya wilayah Kota Makassar yang sepanjang tahun 2014- 2015 yang gempar dengan laporan kejahatan geng motor. Geng motor adalah sekumpulan orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda motor secara bersama-sama, baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda motor yang identik dengan kekerasan, seperti pencurian atau pembegalan, penganiayaan, bahkan sampai menelan korban jiwa. Selain itu, hal tersebut diperburuk dengan fakta bahwa anggota geng motor didominasi oleh remaja dan anak yang masih duduk di bangku sekolah menengah, seperti SMP dan SMA, dimana menurut hukum anak itu masuk kategori anak di bawah umur. Pada akhirnya, fenomena geng motor tersebut telah dianggap sebagai suatu ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Peran untuk melindungi, menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat kantibmas merupakan peran institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, kepolisian telah diberikan kewenangan melakukan diskresi yang dapat digunakan sebagai alat memberantas kriminalitas geng motor. Namun, faktanya menunjukkan masih banyak anggota kepolisian yang tidak menggunakan diskresi atau melakukan kesalahan dalam penerapannya di lapangan, mengingat diskresi adalah kewenangan kepada pejabat kepolisian untuk bertindak atau tidak bertindak menurut pertimbangan aparat. Maka dari itu, buku ini penting untuk menjadi bahan pertimbangan oleh aparat kepolisian dalam bertindak menghadapi geng Patterns of Disagreements in EnglishN NurlaelahNurlaelah, N. 2020. Semantic Patterns of Disagreements in ZulhamPerlindungan KonsumenZulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 2; Jakarta Prenadamedia Group, 2016. Di akses pada tanggal 15 februari 2020 pukul Di akses pada tanggal 15 februari 2020 pukul 1100 AM
BANYUMAS Pengelola objek wisata di Kabupaten Banyumas diminta tetap mengaktifkan Gugus Tugas Covid-19 meskipun momentum libur Lebaran telah selesai. Penerapan protokol kesehatan (prokes) diminta tidak kendor guna mencegah penyebaran Covid-19. "Terkait dengan pascalibur Lebaran 2021 dari aspek regulasi, kami telah membuat surat edaran kepada semua pengelola atau pemilik objek
1 Pengelola Wisata. Yang pertama, Kamu bisa berkarir sebagai pengelola wisata. Mengambil jurusan pengelolaan pariwisata mungkin bisa memberikan pilihan karir sebagai pengelola wisata baru atau tempat wisata yang belum dikelola dengan baik di daerahmu. Kamu bisa menjadi pengusaha sukses yang berbasis pariwisata ya! .
  • 22kbrwzag4.pages.dev/255
  • 22kbrwzag4.pages.dev/938
  • 22kbrwzag4.pages.dev/530
  • 22kbrwzag4.pages.dev/980
  • 22kbrwzag4.pages.dev/289
  • 22kbrwzag4.pages.dev/322
  • 22kbrwzag4.pages.dev/832
  • 22kbrwzag4.pages.dev/91
  • 22kbrwzag4.pages.dev/200
  • 22kbrwzag4.pages.dev/272
  • 22kbrwzag4.pages.dev/104
  • 22kbrwzag4.pages.dev/925
  • 22kbrwzag4.pages.dev/615
  • 22kbrwzag4.pages.dev/76
  • 22kbrwzag4.pages.dev/773
  • tugas pengelola objek wisata